Jokowi Sebut COVID-19 RI 'Masuk Endemi', Artinya Apa Sih?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 14 Jun 2023 16:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Jakarta -

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bakal mengumumkan status COVID-19 'masuk ke endemi' di RI dalam beberapa waktu pekan ke depan. Ini didasari dari penilaian tren penurunan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 dan pasien yang membutuhkan perawatan intensif di RS maupun isolasi.

"Iya ini dimatangkan lah seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang sudah semuanya sudah (landai)," jelas dia kepada wartawan di kantor BPKB Jakarta Timur Rabu (14/6/2023).

"Kriteria ini nanti yang akan didetilkan jumlah kasus misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 217 kemudian kasus aktif 10 ribu sampai 2000-an. vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis dan lain-lainnya," sambung Jokowi.



Jokowi juga memastikan bahwa pengumuman penentuan status COVID-19 tak akan melewati bulan Juni 2023. Hal ini menyusul setelah pemerintah telah melonggarkan aturan COVID-19 penggunaan masker dan vaksinasi COVID-19 tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan transportasi umum.

"Sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi tetapi kapan diumumkan baru dimatangkan dalam seminggu-dua minggu," pungkasnya.

Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan global COVID-19 pada 5 Mei lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa.

Pencabutan status kedaruratan ini tentunya telah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Tedros mengatakan selama setahun ini, tren COVID-19 mulai menurun bersamaan dengan meningkatnya kekebalan populasi atau herd immunity, baik dari vaksinasi maupun infeksi sebelumnya.

Tak hanya itu, angka kematian akibat COVID-19 terus menurun. Bahkan, tekanan pada sistem kesehatan juga ikut berkurang.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Tedros, dikutip dari laman WHO.



Meskipun demikian, Tedros menegaskan pencabutan ini bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global atau pandemi. Ia menyebut bahaya COVID-19 belum benar-benar berakhir lantaran virus masih tetap ada, hingga berisiko memicu kematian dan bermutasi.

"Hal terburuk yang dapat dilakukan negara manapun sekarang adalah menggunakan berita ini sebagai alasan untuk lengah, untuk membongkar sistem yang telah dibangunnya, atau untuk mengirim pesan kepada rakyatnya bahwa COVID-19 tidak perlu dikhawatirkan," ungkapnya.

Sebagai catatan, WHO menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan global pada 30 Januari 2020. Penunjukan resmi WHO untuk istilah 'darurat kesehatan global' diartikan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC).



NEXT: Kedaruratan berakhir, otomatis pandemi berakhir?




(suc/suc)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork