Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disepakati DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan RUU Kesehatan yang digelar di Senayan, Jakarta, hari Senin (19/6/2023). Naskah RUU Kesehatan yang telah disetujui 7 dari 9 fraksi itu rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna pada Selasa (20/6).
Namun niat itu urung dilakukan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan saat ini pihaknya belum bisa menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyiapkan agenda yang akan dibawa ke Sidang Paripurna.
"Untuk bisa dibawa ke Paripurna kita harus melalui yang namanya Rapim dan Bamus. Jadi karena Rapimnya belum berjalan, Bamusnya belum berjalan, makanya Paripurna itu belum bisa dalam waktu hari Selasa ini. Kita tinggal tunggu kapan Rapim dan Bamusnya berjalan dulu, jadi jangan dibolak-balik," ujar Melki, sapaannya, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melki menjelaskan pimpinan DPR RI dan fraksi saat ini masih disibukkan dengan kegiatan di luar kota, sehingga Rapim dan Bamus belum bisa digelar dalam waktu dekat.
"Ini soal teknis. Saya dengar pimpinan-pimpinan DPR RI masih di luar kota, jadi belum bisa rapat fisik. Kita sekarang ini mesti rapat fisik, nggak bisa lagi virtual. Jadi pimpinan mesti ada dulu, fraksi mesti ada dulu untuk dapat rapat, baru bisa terselenggara. Jadi nggak bisa pakai (rapat) virtual, mesti fisik semua sekarang," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan DPR RI dan fraksi masih belum menentukan agenda Rapim dan Bamus pasca kegiatan Raker yang digelar hari Senin kemarin.
"Dua tahapan ini membutuhkan orang bisa hadir, biasanya kalau belum ada kejelasan dari pimpinan, belum bisa dibikin. Jadi tinggal kita tunggu aja, ini bukan soal-soal yang rumit," ucapnya.
NEXT: Tanggapan soal penolakan 2 fraksi
Melki turut menyoroti penolakan dari fraksi Demokrat dan PKS. Menurutnya, pendapat dari kedua fraksi itu tidak akan mempengaruhi pengambilan keputusan terkait RUU Kesehatan.
"Setiap fraksi boleh berpendapat, tapi kemarin sudah diambil keputusan. Tujuh setuju, dua tidak setuju, ini sudah bisa dibawa ke Paripurna. Jadi tidak ada lagi pengaruh orang setuju nggak setuju, karena sudah diambil keputusan. Jadi sudah pasti dibawa ke Paripurna," ungkapnya.
"Secara pengambilan keputusan sudah disepakati, jadi mereka menolak silahkan. Sekarang kita tunggu kapan ada Rapim, ada Bamus, kita Paripurna, disahkan di situ, selesai," sambung Melki.
Ia menambahkan bagi kedua fraksi yang menolak tetap diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat dan temuan baru di Sidang Paripurna nanti.
"Kalau ada yang mau dibahas lagi, dibahas di Paripurna. Dua fraksi yang tidak setuju itu dipersilahkan lagi untuk, jika ada bahan-bahan baru, mereka bisa sampaikan itu di Paripurna," pungkasnya.











































