Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut 'status pandemi' COVID-19 dan mengumumkan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19. Namun begitu, warga tetap diminta berhati-hati dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat lantaran Corona belum sepenuhnya lenyap.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).
Keputusan tersebut mengacu pada angka konfirmasi harian kasus COVID-19 yang mendekati nihil di Indonesia. Selain itu, hasil survei serologi antibodi (sero survei) ketiga menunjukkan 99 persen populasi Indonesia sudah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2.
Endemi Bukan Berarti RI Bebas dari COVID
Meski status pandemi dicabut dan masyarakat dinilai memiliki antibodi, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat. Dengan langkah ini pihaknya berharap, perekonomian nasional akan bergerak lebih baik, demikian juga kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Griffith University, Dicky Budiman, menyampaikan sejumlah catatan, salah satunya terkait kesiapan fasilitas kesehatan.
"Apakah semua daerah yang punya kewajiban tertunggak, mungkin belum dibayarkan pada fasilitas kesehatan masalah beban pada waktu pandemi dan lain sebagainya, apakah itu sudah selesai? Itu pertanyaannya. Karena itu harus selesai, kalau itu belum selesai setelah itu dicabut itu akan jadi bagaimana dasar hukumnya," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (21/6).
Ia juga berharap, pemerintah ke depannya bisa menjelaskan mekanisme pencegahan yang dilakukan apabila suatu di ada daerah Indonesia yang mengalami Kejadian Luar Biasa COVID-19. Tak lain, untuk mengantisipasi lonjakan kasus imbas virus Corona.
"Kalau daerah itu mampu tentunya tidak masalah. Tapi kalau tidak mampu dari sisi finansial dan SDM, itu bagaimana mekanismenya? Itu harus dijelaskan," ucapnya lagi.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menegaskan bahwa peralihan status dari pandemi menjadi endemi sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi tidak berarti COVID-19 sudah tidak ada. Dengan status endemi, penyakit COVID-19 sebenarnya masih ada, namun jumlahnya 'tidak sangat tinggi'.
"Tegasnya, virus SARS CoV-2 penyebab COVID-19 masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada," ucap Prof Tjandra. Sembari ia menekankan, penting untuk pemerintah tetap mengupayakan surveilans, pengamatan penyakit dan genomik secara terus menerus, serta meningkatkan riset terkait COVID-19 yang hingga kini masih banyak belum terungkap.
NEXT: Vaksin COVID-19 Tak Lagi Gratis?
(vyp/vyp)