Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, terdapat 777 kasus obat tradisional yang tak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Tak hanya itu, berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link di marketplace. Persentasenya jauh lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3.51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.
BPOM menyebut, adanya kandungan BKO di dalam obat tradisional bisa membahayakan organ tubuh. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya, BPOM RI juga mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh indonesia. Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri. Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
NEXT: Daftar Obat tradisional ilegal
(kna/kna)