Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu, perjalanan pengesahan RUU Kesehatan terbilang tak mulus lantaran mendapat penolakan dari beberapa organisasi profesi. Bahkan mereka juga mengancam akan melakukan mogok kerja jika RUU Kesehatan tetap disahkan.
Terkait aksi mogok, Ketua Umum Persatuan Perawat Indonesia Harif Fadhillah mengatakan waktu pastinya masih dalam tahap konsolidasi. Profesi yang ikut dalam aksi mogok ini terdiri dari dokter, perawat, dokter gigi, bidan, dan apoteker.
Namun, Harif memastikan jika mogok dilakukan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan berhenti. Masih ada pelayanan yang akan berjalan, salah satunya unit gawat darurat atau emergency.
"Kalaupun terjadi mogok, itu yang kita tetap berikan pelayanan, ada emergency, ICU, untuk anak-anak yang sifatnya emergency, dan bedah-bedah yang emergency," kata Harif saat ditemui di depan gedung MPR/DPR Ri, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Sementara untuk pelayanan yang sifatnya non-darurat atau elektif, aksi mogok kemungkinan akan dijadwalkan.
Adapun aksi ancaman tersebut bukan kali pertama terjadi pada hari ini. Sebelumnya juga pernah terjadi aksi mogok yang dilayangkan oleh beberapa organisasi profesi sebagai unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan.
Baca juga: Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU |
NEXT: Riwayat ancaman mogok sebelumnya
(suc/up)