Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjabarkan sejumlah pengaruh pengesahan Undang-undang Kesehatan. Undang-undang tersebut akan mengubah sektor kesehatan Indonesia lebih baik.
Menkes menyinggung fasilitas kesehatan yang sempat 'kolaps' dan minumnya pasokan alat kesehatan menjadi gambaran minimnya kesiapan negara menghadapi pandemi COVID-19. Mencegah kesulitan serupa, revisi Undang Undang ini bisa menjadi perbaikan saat menghadapi pandemi selanjutnya.
"Pandemi COVID-19 membuka mata kita akan banyaknya perbaikan yang harus dikerjakan," beber Menkes dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Berikut penjelasan lengkap Menkes terkait pengesahan Undang-Undang Kesehatan:
Baca juga: Tok! RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU |
1. Upaya Pencegahan Penyakit
Menkes mengatakan UU Kesehatan akan lebih berfokus kepada layanan promotif dan preventif. Dia menekankan pentingnya jaringan layanan primer dan laboratorium berbasis masyarakat.
2. Kemudahan Akses Pelayanan Kesehatan
UU Kesehatan disebut akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah akan memenuhi pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana hingga teknologi telemedicine.
3. Tidak Bergantung pada Luar Negeri
Akses industri kesehatan akan memprioritaskan pasokan bahan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri. Menkes juga menyinggung penguatan alkes produksi dalam negeri untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana.
4. Transparansi Biaya
UU Kesehatan akan membuat penganggaran berbasis kinerja. Pedomannya adalah Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).
"Menerapkan anggaran berbasis kinerja dgn mengacu protokol nasional dalam induk bidang kesehatan menjadi pdoman yang jelas," ujar Menkes
5. Pemerataan Tenaga Kesehatan
UU Kesehatan akan mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter dan spesialis dengan penyelenggaraan dokter spesialis berbasis kolegium. Selain itu, Menkes juga menegaskan proses perizinan dokter akan dipermudah.
6. Jaminan Perlindungan Tenaga Kesehatan
Menkes mengatakan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dari penugasannya. Nakes tidak boleh mendapat kekerasan, pelecehan maupun perundungan.
"Dari nakes rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi," kata Menkes.
7. Integrasi Sistem Informasi Kesehatan
Kehadiran UU Kesehatan disebut akan mengintegrasikan sistem kesehatan yang terpadu. Hal ini disebutnya akan memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan tanpa mengurangi jaminan perlindungan data.
Simak Video "Video: Curhatan Menkes Budi ke DPR soal UU Kesehatan Digugat Terus!"
(kna/up)