Round Up

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Apa Saja yang Berubah? Ini Daftarnya

Nafilah Sri Sagita K, Faesal Mubarok - detikHealth
Rabu, 12 Jul 2023 05:30 WIB
Jakarta -

RUU Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang Selasa (11/7/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna memohon persetujuan peserta sidang terkait pengesahan RUU Kesehatan.

"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam sidang Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna, yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Hanya dua fraksi yakni Demokrat dan PKS yang mengaku menolak RUU Kesehatan dengan alasan hilangnya mandatory spending dan pembahasan RUU Kesehatan dinilai tidak transparan. Sementara mayoritas fraksi lain menyetujui kelanjutan Undang Undang baru tersebut.

Percepat Kebutuhan Dokter Spesialis

Sebelum pengesahan, Presiden Joko Widodo berharap UU Kesehatan ini bisa menjadi jawaban percepatan minimnya dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi simplifikasi izin praktik dokter, dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) ke depan berlaku seumur hidup.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi di Sumedang usai meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat pada Selasa, dikutip dari Antara.

"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," tambahnya.

Hukum Perlindungan Nakes Diperkuat

Hal senada juga diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pasca RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

"Dari nakes yang kurang menjadi cukup dan merata, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan produksi pemerataan dokter dan dokter spesialis," beber Menkes, Selasa (11/7).

"Dari perizinan yang rumit menjadi mudah. Memang diperlukan konteks penyederhanaan dan perizinan seperti STR seumur hidup," kata dia.

Menkes juga menjawab keresahan nakes yang dikhawatirkan tidak lagi terlindungi melalui UU Kesehatan baru. Ia memastikan secara khusus jika ada nakes yang terlibat tindakan pidana, bakal melalui pemeriksaan majelis terlebih dulu.

"Dari nakes yang rentan didiskriminasi menjadi dilindungi, nakes memerlukan perlindungan hukum baik dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundingan dari sesama," pungkasnya.

NEXT: Jawaban Menkes soal Nakes Mogok Kerja Nasional




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork