Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI, Selasa (11/7/2023). Terkait hal tersebut, massa tenaga kesehatan (nakes) dari berbagai organisasi profesi ramai-ramai mengancam akan melakukan mogok kerja terkait pengesahan RUU Kesehatan tersebut.
Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dr Harif Fadhillah mengungkapkan para organisasi profesi tengah melakukan konsolidasi agar bisa melaksanakan aksi mogok secara kolektif. PPNI sendiri sudah melakukan konsolidasi pada jajarannya dan siap untuk melancarkan aksi mogok jika RUU Kesehatan disahkan.
"Kami sudah melakukan rapat kerja nasional yang dihadiri seluruh DPW atau pimpinan provinsi, dihadiri seluruh pimpinan kabupaten dan kota di tanggal 9-11 Juni lalu, untuk menyepakati salah satu opsi (mogok)," ata Harif saat ditemui di depan gedung MPR/DPR Ri, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Meski begitu, Harif memastikan jika mogok dilakukan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan berhenti. Masih ada pelayanan yang akan berjalan, salah satunya unit gawat darurat atau emergency. Sementara untuk pelayanan yang sifatnya non-darurat atau elektif, aksi mogok kemungkinan akan dijadwalkan.
"Kalaupun terjadi mogok, itu yang kita tetap berikan pelayanan, ada emergency, ICU, untuk anak-anak yang sifatnya emergency, dan bedah-bedah yang emergency," imbuhnya.
Terkait kesiapan empat organisasi profesi lainnya, Harif menjawab keempat organisasi profesi tersebut saat ini masih konsolidasi.
Ancaman aksi mogok tersebut sebenarnya bukan kali pertama dilakukan oleh massa nakes. Sebelumnya juga pernah terjadi aksi mogok yang dilayangkan oleh beberapa organisasi profesi sebagai unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan.
NEXT: Riwayat aksi mogok yang sempat dilayangkan oleh para nakes
(suc/up)