Menkes Ungkap Sanksi yang Akan Diterima Pelaku Bullying di Lingkungan Kedokteran

Menkes Ungkap Sanksi yang Akan Diterima Pelaku Bullying di Lingkungan Kedokteran

Averus Kautsar - detikHealth
Kamis, 20 Jul 2023 14:24 WIB
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena perundungan yang dialami oleh calon dokter spesialis. Ia juga menyoroti 'tradisi' perundungan yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

"Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga mental dan finansial," ucap Menkes Budi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

"Mungkin ada yang beralasan bahwa perundungan ini dilakukan dengan tujuan 'membentuk karakter', tapi kan bukan dengan kekerasan juga untuk membentuk ketangguhan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus perundungan yang terjadi, Kemenkes RI menyediakan website dan hotline bagi para korban perundungan di rumah sakit vertikal untuk melaporkan kejadian yang dialami.

"Semua orang yang merasa terganggu, atau yang melihat ada sahabatnya diganggu, atau orang tua yang merasa anaknya diganggu bisa melapor dan ini akan langsung masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenkes jadi dijamin kerahasiaannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Menkes Budi juga menjelaskan jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku perundungan baik dari senior, pengajar, hingga direktur rumah sakit.

"Hukuman pertama berupa sanksi ringan berupa teguran tertulis. Bisa untuk pengajar, senior, atau direktur utama rumah sakitnya mendapatkan teguran tertulis. Kalau pelanggarannya berulang dan kasar kita bisa berikan sanksi sedang berupa skors langsung selama 3 bulan," kata Menkes Budi.

"Yang sanksi berat kalau pegawai Kemenkes kita akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan, kemudian kami bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Kalau bukan pegawai Kemenkes akan kami minta nggak usah ngajar di RS kami," tambahnya.

Tidak hanya itu saja, senior-senior yang melakukan pelanggaran berat juga akan disanksi serupa, yaitu tidak diperbolehkan belajar di rumah sakit vertikal. Menkes Budi berharap langkah tersebut bisa menciptakan lingkungan yang aman dari perundungan di rumah sakit.

Sistem Laporan Perundungan bisa diakses di: perundungan.kemkes.go.id

Hotline Laporan Perundungan Kemenkes: 0812-9979-9777

(avk/kna)
Hotline Bullying Dokter
15 Konten
Kementerian Kesehatan RI menyediakan hotline pelaporan tindak perundungan di dunia kedokteran. Adapun praktik bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Berita Terkait