Sanksi tegas menanti para pelaku kasus bullying, yakni skors hingga kemungkinan 'drop-out' atau dipindahkan dari rumah sakit tempat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebelumnya.
Bullying saat menjalani PPDS disebut Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin bak menjadi budaya puluhan tahun yang sulit dilenyapkan. Bahkan, seringnya perilaku bullying diwajarkan dengan dalih pembentukan karakter.
Menkes mengaku heran lantaran pembentukan karakter harusnya bisa dipelajari dari nilai etika sesama dokter, atau dengan pasien, alih-alih perundungan yang berimbas pada mental, fisik, serta finansial peserta didik PPDS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan," beber Menkes saat konferensi pers Kamis (20/7/2023).
Pengakuan tersebut kontradiktif dengan apa yang dilaporkan para korban di lapangan. Karenanya, kini Kemenkes RI menyediakan hotline atau aduan langsung kasus bullying dengan keterlibatan tim investigasi khusus, tanpa pihak RS.
Data pelapor dijamin aman kerahasiaannya dan dipastikan mendapatkan jaminan pendidikan tak akan terganggu hingga lulus.
Aturan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang sudah berlaku sejak Kamis (20/7).
Penting untuk dicatat, siapapun yang mengalami perundingan bisa langsung melapor melalui:
WhatsApp: 081299799777
Website: https://perundungan.kemkes.go.id/
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Bagi peserta didik:
a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; dan
c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:
a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis; b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
"Kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik perundungan yang dilakukan kepada PPDS yang selama ini tidak mau didiskusikan sekarang kita putus. Jadi buat teman-teman peserta didik bisa konsentrasi belajar, lebih kondusif suasananya, dan bebas dari perundungan," ucap Menkes Budi.
(naf/kna)











































