Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan Dinas Bea Cuka baru-baru ini berhasil menggagalkan ekspor obat-obatan tradisional berbahan kimia obat (BKO). Berdasarkan hasil penyelidikan, obat tradisional berupa jamu ilegal itu rencananya akan diekspor ke Uzbekistan.
Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat-obatan tradisional ilegal. Adapun nilai ekonomi dari produk-produk yang telah diamankan ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Sebagai upaya tindak lanjut, Penny mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi.
"Kita akan terus mewaspadai pengiriman-pengiriman seperti ini, dan akan terus meneruskan blusukan lebih jauh sampai ke fasilitas produksinya," ujarnya pada konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," sambungnya.
Berikut daftar obat-obatan tradisional ilegal mengandung BKO yang berhasil diamankan BPOM RI:
- Ginseng Kianpi Pil
- Montalin
- Tawon Liar
- Samyun Wan
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(ath/kna)