Imunisasi HPV Gratis Diviralkan Kedok Pembunuhan Massal, Kemenkes Singgung UU ITE!

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 10 Agu 2023 15:36 WIB
Ilustrasi vaksin HPV (Foto: Getty Images/iStockphoto/Manjurul)
Jakarta -

Telah beredar informasi di media sosial yang menyebut bahwa imunisasi human papillomavirus (HPV) yang diberikan secara gratis merupakan kedok untuk pembunuhan massal.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa informasi tersebut salah alias hoaks. Faktanya, imunisasi HPV diberikan secara gratis agar semakin banyak perempuan Indonesia terlindungi sejak usia dini dari kanker serviks atau kanker leher rahim.

Kanker serviks diketahui merupakan penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia setelah payudara.

"Karena penyebar berita bohong atau hoax telah diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman atau pidana paling lama 6 tahun," tulis Kemenkes melalui akun Twitternya, Rabu (9/8/2023).

Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber terpercaya serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Informasi resmi Kementerian Kesehatan bisa kamu dapatkan melalui website atau sosial media resmi Kementerian Kesehatan," tegas Kemenkes.

Di samping itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut sasaran vaksinasi HPV tahun ini terus diperluas di lebih dari 200 kabupaten dan kota, termasuk daerah terpencil. Per hari ini, Rabu (9/8/2023) pencanangan vaksinasi HPV juga dilakukan di Minahasa.




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork