Heboh Mandatory Spending Dicabut Hapus Subsidi BPJS, Kemenkes: Menyesatkan!

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 12 Agu 2023 10:19 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menegaskan pencabutan mandatory spending dari UU Kesehatan tidak berkaitan dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN.

Mandatory spending dimaksudkan untuk APBN dan APBD yang harus disediakan oleh pemerintah untuk anggaran kesehatan. Kemenkes menyebut dihapuskannya mandatory spending bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan perencanaan yang jelas yang tertuang dalam rencana induk kesehatan.

"Kalau mandatory spending itu terkait dengan belanja yang wajib untuk membiayai program-program kesehatan seperti pencapaian target stunting, menurunkan AKI, AKB, mengeliminasi kusta, eliminasi TBC, dan juga penyiapan sarana prasarana," ujar dr M Syahril juru bicara Kemenkes dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).

"Sementara terkait upaya pendanaan kesehatan perseorangan dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS tidak terkait dengan mandatory spending dalam UU kesehatan tidak ada perubahan pengaturan terkait BPJS Kesehatan. Sehingga informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," lanjutnya.

Berbeda dengan skema pembiayaan dalam BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem asuransi sosial dimana uang yang dikelola merupakan iuran dari para peserta BPJS Kesehatan.

Tidak adanya mandatory spending tidak akan berpengaruh terhadap aspek layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan seperti yang selama ini sudah berjalan.



Simak Video "Video: Sistem Rujukan Baru BPJS Kesehatan Bakal Dimulai Januari 2026"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork