Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerima 91 laporan kasus bullying dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak regulasi perundungan dirilis melalui Instruksi Menteri Kesehatan. Dari total tersebut, sebanyak 44 di antaranya terjadi di lingkungan rumah sakit yang dinaungi Kemenkes RI.
12 laporan disebut berasal dari tiga RS, yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUP Adam Malik, RSUP Hasan Sadikin, dan sudah selesai dalam proses investigasi. Seluruh data tersebut diambil dari catatan pelaporan Kemenkes RI yang masuk melalui website pengaduan bullying dan hotline Kemenkes RI sampai Selasa (15/8/2023).
Adapun beberapa bentuk perundungan atau bullying yang ditemukan di dunia PPDS, seperti penggunaan nama hewan yang dilontarkan dalam proses pendidikan oleh senior, hingga makian yang tak wajar.
Selain dari segi mental, perundungan yang terjadi juga menyebabkan kerugian materil atau finansial. Berdasarkan laporan tersebut, para peserta didik terpaksa harus mengeluarkan biaya di luar kepentingan pendidikan.
"Kata-kata kasar keluar, ngomong binatang, kemudian kata-kata rasis, malah ada juga buku panduan yang harus diikuti, itu sangat melukai dan tidak pantas," lanjut dia.
Bahkan, cerita Menkes, perundungan itu tercantum dalam panduan buku para junior saat baru mengikuti PPDS.
"Apalagi buku panduan itu harus beli ini, harus sewa ini, sehingga kemudian kita cek bisa puluhan juta ratusan juta per tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Respons KPAI soal Usulan Pajang Riwayat Pelaku Bullying"
(suc/vyp)