Begini Langkah-langkah Mengubah STR Nakes Lama ke STR Seumur Hidup

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 11 Sep 2023 16:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Jakarta -

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Adapun salah satu poin yang diatur di dalam UU Kesehatan baru terkait dengan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, STR kini berlaku seumur hidup dari sebelumnya yang harus diperbarui selama lima tahun sekali.

STR sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik, sebagaimana tertulis dalam Pasal 260 ayat (1).

"Salah satu pilar transformasi kesehatan adalah pilar sumber daya manusia (SDM), bagaimana kita meningkatkan ketersediaan SDM, salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan RI yang membahas alasan perubahan aturan STR dari yang awalnya 5 tahun menjadi seumur hidup.

Bagaimana Cara Mengubah STR Lama Menjadi Seumur Hidup?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan , Indah mengatakan bahwa dalam UU Kesehatan baru telah diatur terkait dengan registrasi STR yang dibagi menjadi tiga kondisi. Di antaranya:

  • STR masih berlaku sampai saat ini
  • STR yang sudah tidak aktif atau tidak berlaku
  • STR baru

Apabila mengacu pada penjelasan dalam surat edaran, maka untuk pemilik STR yang masih berlaku sampai saat ini dan belum menjadi STR seumur hidup bisa langsung memperbaruinya.

"Karena kan STR ini sifatnya pencatatan, jadi diajukan lagi," imbuhnya Indah.

Pengajuan ini bisa dilakukan melalui sistem online yang ada di KKI atau KTKI.

"Itu bisa mengajukan STR seumur hidup. Jadi nanti ketika di 2027 dia mengurus perpanjangan, nanti bisa langsung mengajukan SIP perpanjang dengan STR seumur hidup. Jadi tidak perlu menunggu STR-nya habis," jelasnya.

Syarat untuk mengurus STR hanya dua, yaitu ijazah dan sertifikat kompetensi yang didapat ketika yang bersangkutan lulus dari pendidikannya.

"Nah di UU baru syarat rekomendasi OP (Organisasi Profesi) tidak ada, sudah dihilangkan," ucapnya.



Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"

(suc/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork