Sempat viral sunscreen SPF 'abal-abal' yang memicu reaksi amarah warganet. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memastikan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terkait kandungan klaim SPF setiap produk.
Selama mengantongi izin edar BPOM RI, klaim yang dipromosikan dipastikan sesuai dengan ketentuan alias tidak dimanipulasi.
"Kosmetik, termasuk kosmetik tabir surya dengan klaim SPF, wajib dinotifikasi di BPOM dan dievaluasi dengan penekanan pada aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk. Evaluasi juga mencakup pemenuhan persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik dan formula, untuk memastikan bahan dan proses yang digunakan telah memenuhi peraturan," tutur BPOM dalam keterangan tertulis, yang dikutip detikcom Rabu (20/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengujian untuk mendapatkan gambaran nilai SPF, dapat dilakukan melalui dua metode uji yaitu uji in vitro dan uji in vivo," sambungnya.
Uji in vitro menggunakan alat spektrofotometri ultra violet (UV). Uji ini dipakai sebagai uji pendahuluan (pre-eliminary) untuk menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya dan belum dapat dijadikan acuan untuk menetapkan nilai SPF.
Sementara uji in vivo merupakan metode uji standar utama atau gold standard) dalam menentukan nilai SPF kosmetik. Uji ini menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF yang sebenarnya. Perlu dicatat, hasil uji in vitro dan in vivo belum tentu menunjukkan nilai yang sama.
"Untuk pencantuman klaim dan nilai SPF, BPOM menggunakan data dukung yang berasal dari hasil uji in vivo untuk menentukan nilai SPF yang dapat dicantumkan pada produk kosmetik tabir surya," sambungnya.
BPOM sedikitnya melakukan pengawasan kosmetik tabir surya atau sunscreen dengan hasil berbeda di setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, memang ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi dalam proses awal,
"Hasil pengawasan terhadap penandaan dan iklan kosmetik tabir surya dengan klaim SPF pada periode tahun 2020-2023, sebanyak 16,67 persen produk tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF dan 8,33 persen produk masih dalam proses pemenuhan data dukung klaim SPF," jelas BPOM.
Karenanya, BPOM meminta masyarakat untuk aktif melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli dan menggunakan kosmetik terutama tabir surya.
Perlu diingat, BPOM RI juga memastikan tekstur dan kekentalan tabir surya tidak berkorelasi dengan nilai SPF, sehingga efektivitas penggunaan tabir surya pada kulit tergantung pada jumlah yang diaplikasikan di area kulit dan jenis kulit masing-masing individu.
"Untuk kulit berminyak dapat menggunakan tabir surya yang berbasis air/water based (gel), sedangkan untuk kulit kering dapat menggunakan tabir surya yang berbasis minyak/oil based (cream)," pesan BPOM.
(naf/kna)











































