Berobat di RS PON, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan

Berobat di RS PON, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan

Atta Kharisma - detikHealth
Rabu, 11 Okt 2023 05:00 WIB
Berobat di RS PON, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Bisa Dipakai Bersamaan
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan sejak lama menjadi salah satu opsi andalan masyarakat di Indonesia untuk urusan biaya berobat. Per Mei 2023, tercatat sudah ada 254,9 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, ada juga sebagian masyarakat yang mengandalkan asuransi kesehatan dari pihak swasta. Meski berbeda, keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk membantu meringankan biaya saat berobat.

Bagi yang punya keduanya, BPJS Kesehatan dan asuransi swasta ternyata bisa lho digunakan berbarengan untuk mengcover biaya pengobatan. Proses ini dikenal dengan sebutan Coordination of Benefit (COB) dan sudah diberlakukan di Indonesia sejak 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah ini artinya pasien bisa melakukan klaim dua kali atau double claim?

Dokter spesialis saraf sekaligus Direktur Utama RS Pusat Otak Nasional (RS PON) dr Adin Nulkhasanah, SpS, MARS, mengungkapkan COB berbeda dengan double claim. COB memungkinkan pasien untuk mendapat cover biaya dari dua pihak yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"COB itu double cover," ujar dr Adin saat ditemui detikcom, Selasa (10/10/2023).

Sementara, double claim adalah tindak penipuan dengan cara mengajukan klaim penuh ke BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

"Double claim itu saya ngeklaim ke BPJS penuh, full ya sesuai INA-CBGs. Nanti ke asuransi saya ngeklaim full lagi. Padahal saya sebagian sudah dibayar oleh BPJS," ucap dr Adin mencontohkan.

"Itu nggak boleh. Itu fraud namanya. Kita harus memastikan itu tidak boleh terjadi," sambungnya.

dr Adin mengatakan di RSPON terdapat 77,2 persen pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. Dari 77 persen tersebut, tentunya ada pasien yang juga memiliki asuransi non JKN lainnya.

"Kita ingin mereka dapat memanfaatkan manfaat dari asuransi ini. Salah satunya dengan COB ini. Kamu juga nanti memastikan administrasinya juga tidak ribet, makanya kami ingin melakukan kolaborasi yang baik dengan tim administrasi non JKN," paparnya.

Lebih lanjut, dr Adin menuturkan mekanisme COB tidaklah sulit. Pasien hanya perlu datang dan meminta layanan COB, kemudian pihak RS akan melakukan sisa prosedur lainnya.

"Jadi langsung masuk, dilayani seperti biasa, nanti kami akan menghubungi asuransi tersebut. Jadi pasien nggak perlu repot lagi, nanti kita yang mastikan oh bisa ibu COB dengan asuransi ini dengan peng-coveran sampai seperti ini. Itu semua bukan pasien yang akan melakukan koordinasi, kami sendiri yang akan memastikan ke pihak asuransi," pungkasnya.




(ath/up)

Berita Terkait