Ramai soal calon anggota legislatif di Bondowoso, Jawa Timur berniat menjual ginjal demi 'ongkos' berkontestasi di pemilu 2024. Dirinya bahkan melelang ginjal door to door, mendatangi satu per satu warga yang berniat membeli ginjalnya.
"Langkah ini terpaksa saya lakukan. Sebab, saya melihat kondisi demokrasi di Indonesia saat ini memprihatinkan," ungkap pria yang merupakan caleg PAN, dikutip dari detikJatim, Rabu (17/1/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hal tersebut termasuk ilegal. "Kalau organ sudah jelas, tidak boleh ada transaksi jual beli," tegasnya saat dihubungi detikcom Rabu (17/1/2024).
Hal ini mengacu pada pasal 124 Undang Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Transplantasi Hanya untuk Kemanusiaan.
"Di ayat 3, organ atau jaringan tubuh dilarang dikomersialkan atau diperjualbeilkan dengan alasan apapun," tegasnya.
Di luar kasus tersebut, sebetulnya proses jual-beli ginjal di Indonesia tidak semudah itu. Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH pernah menjelaskan, ada sejumlah syarat dan aturan yang dikaitkan dengan legalitas.
Sejumlah fasilitas kesehatan yang diberikan izin untuk melakukan transplantasi ginjal juga terbilang terbatas. Kebutuhan transplantasi selama ini bukan untuk transaksi jual-beli, melainkan donor untuk pasien yang membutuhkan.
Proses transaksional jual-beli ginjal juga dipastikan tidak sejalan dengan aturan konsensus Amsterdam 2004 yang melarang hal tersebut. Peraturan ini dianut hampir oleh semua negara, bukan hanya Indonesia.
"Misalnya pasien donor darah ke tempat kita belum kenal dengan resipien (atau penerima), kemudian dia akan meminta imbalan, unsur-unsur seperti itu kita tolak pasti," bebernya dalam webinar daring beberapa waktu lalu.
dr Maruhum Bonar juga menekankan jika aktivitas transaksi jual-beli transplantasi ginjal diketahui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara tersebut bisa terhambat dalam proses akademik seperti misalnya presentasi internasional atau bahkan mendapatkan sanksi.
Lain halnya jika berbentuk sukarela, saat resipien secara sadar penuh menyumbangkan ginjalnya tanpa pemerasan, pemaksaan, tentu diperbolehkan. Namun, dalam hal ini, juga diperhatikan penilaian yang cukup ketat.
"Relatif cukup ketat karena melibatkan advokasi, lawyer, tokoh agama, yayasan lembaga konsumen untuk mengkaji unsur ekonomi dan sosial. Jika hasilnya tidak baik, tentu tidak akan diterima donor transplantasi ginjal tersebut," kata dia.
Simak Video "Video: Istri di Jatim Donorkan Ginjal Untuk Suaminya"
(naf/naf)