Komunitas Cuci Darah Soroti Caleg Jual Ginjal, Harus Kaya untuk Bisa Cangkok Organ?

Komunitas Cuci Darah Soroti Caleg Jual Ginjal, Harus Kaya untuk Bisa Cangkok Organ?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 17 Jan 2024 17:05 WIB
Komunitas Cuci Darah Soroti Caleg Jual Ginjal, Harus Kaya untuk Bisa Cangkok Organ?
Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang
Jakarta -

Belakangan viral pernyataan calon anggota legislatif di Bondowoso bikin 'geleng kepala', yang bersangkutan ingin mencari modal untuk nyaleg dengan menjual ginjalnya. Sontak pria tersebut dikecam banyak pihak lantaran jual beli ginjal merupakan tindakan ilegal dan tidak etis.

Mengacu pasal 124 di Undang Undang 17 Tahun 2023, transplantasi ginjal hanya untuk bentuk kemanusiaan. Dalam ayat 3 juga tercantum, organ atau jaringan tubuh apapun dilarang untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menekankan perilaku caleg di Jatim tersebut rentan memicu eksploitasi masyarakat miskin. Pasalnya, bila jual-beli ginjal kemudian 'dinormalisasi', hanya kelompok masyarakat kaya yang kemudian bisa mengakses proses transplantasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari hukum positif, ya nanti yang kaya saja yang layak ikut, orang kaya saja yang punya duit dia bisa beli organ, yang nggak punya duit gimana? Dibiarkan begitu saja mati dan menderita? Bisa membuat masyarakat tidak adil," tukas dia saat dihubungi detikcom Rabu (17/1/2024).

"Harus dipahami bahwa transaksi organ adalah ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia, dan secara etika medis pun menganggap tindakan tersebut tidak bermoral."

ADVERTISEMENT

Prevalensi penyakit ginjal kronik di Indonesia relatif terus meningkat. Berdasarkan data Riskesdas di 2013 sebesar 2 persen, sementara di 2018 3,18 persen.

Angka pasien gagal ginjal melampaui 499 ribu orang pada 2013.

"Indonesia adalah negara dengan tingkat prevalensi penyakit ginjal kronik yang cukup tinggi dan banyak pasien membutuhkan transplantasi ginjal. Sekarang itu kisaran 300-400 ribu, pasien, semuanya tentu menantikan donor. Padahal, modal utama mereka kembali hidup normal, aktivitas normal, ya melalui transplantasi ginjal," bebernya.

Alih-alih menjual, para caleg disebutnya lebih baik untuk langsung donor ginjal kepada pasien yang membutuhkan. Sikap semacam itu tentu lebih diapresiasi masyarakat.

"Ini jangan dijadikan juga gimmick politik. Itu namanya tidak bermoral, bayangkan pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah itu sangat kesulitan, seminggu dua sampai lima kali ke rumah sakit," sorotnya.

Walhasil, biaya yang dikeluarkan tentu buka hanya obat, melainkan ongkos transportasi. Tidak ada yang bisa dilakukan selain cuci darah, sampai mereka bisa mendapatkan donor ginjal.

Sebelumnya diberitakan, caleg yang hendak menjual ginjal demi ongkos berkontestasi di pemilu 2024 adalah Erfin Dewi Sudanto. Caleg di Bondowoso, Jawa Timur itu melelang ginjal door to door, mendatangi satu per satu warga yang berniat membeli ginjalnya.

"Langkah ini terpaksa saya lakukan. Sebab, saya melihat kondisi demokrasi di Indonesia saat ini memprihatinkan," ungkap pria yang merupakan caleg PAN, dikutip dari detikJatim, Rabu (17/1/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan hal tersebut dipastikan ilegal. "Kalau organ sudah jelas, tidak boleh ada transaksi jual beli," tegasnya saat dihubungi detikcom Rabu (17/1/2024).




(naf/up)
Caleg Jual Ginjal
10 Konten
Seorang caleg di Jawa Timur jadi sorotan karena berniat jual ginjal untuk membiayai kampanye. Di sisi lain, 300 ribu pasien cuci darah di Indonesia tengah menantikan donor untuk transplantasi ginjal.

Berita Terkait