Surat Edaran Terbit, Simak Tata Cara Dapatkan STR dan SIP Nakes Terbaru

Surat Edaran Terbit, Simak Tata Cara Dapatkan STR dan SIP Nakes Terbaru

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 19 Jan 2024 07:30 WIB
Surat Edaran Terbit, Simak Tata Cara Dapatkan STR dan SIP Nakes Terbaru
Ilustrasi dokter.(Foto: Getty Images/graphixel)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca UU Nomor 17 2023 resmi disahkan. Edaran ini mengatur tata cara mendapatkan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi yang wajib dimiliki tenaga kesehatan.

Ketentuan terkait SIP terbaru mencakup tiga hal yakni pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan, segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Penyelenggaraan, perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenaga medis dan tenaga kesehatan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu di kabupaten dan kota tempat nakes menjalani praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Permohonan SIP dengan STR masih berlaku

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota, menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun

Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.




(naf/naf)

Berita Terkait