BPOM RI Dukung Pajak dan Cukai di Vape, Singgung Kandungan Zat Berbahaya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 25 Jan 2024 16:01 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendukung penerapan cukai dan pajak vape atau rokok elektronik, seiring semakin maraknya penggunaan produk tersebut di kelompok anak. Vape ditemukan mengandung zat berbahaya yang berisiko bagi kesehatan.

Sederet temuan yang dilaporkan yakni nikotin, karbonil, serta logam berat. BPOM RI disebut sebelumnya sudah berdiskusi langsung dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat kajian risiko.

"Kami bekerja sama dengan WHO, membuat kajian terkait rokok elektrik, termasuk kandungan nikotin di dalamnya," beber perwakilan BPOM RI, Daryani, dalam diskusi publik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kamis (25/1/2024).

"Kami juga mengundang beberapa instansi terkait, juga melihat regulasi di negara-negara lain sebagai benchmarking," sambungnya.

Daryani mengungkap berdasarkan sejumlah riset, vape terbukti tidak lebih baik dari rokok konvensional. Ada risiko mengalami gangguan detak jantung, tekanan darah tinggi, sampai penyakit kardiovaskular.

Dirinya juga menyebut pemakaian vape sistem terbuka rentan kemungkinan tercampur dengan bahan lain, sehingga keamanannya kemudian tidak bisa terjamin.

"Pengenaan cukai dan pajak vape bisa membuat produk lebih mahal sehingga diharapkan dapat mengurangi konsumsi vape," pungkas wanita yang sempat menjadi Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Informasi Produk Tembakau tersebut.

NEXT: Penggunaan vape naik 10 kali lipat




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork