Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT buka suara terkait mahkamah konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji formil Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Dirinya mengaku menerima dan menghormati keputusan hukum terkait.
Setidaknya, menurut Adib, IDI dan organisasi profesi kesehatan lain sudah menyampaikan hak sebagai warga negara atas usulan pengkajian ulang UU baru.
"Dan ini adalah sebuah proses menurut kami bagi pemerintah, ini adalah upaya yang sudah kita lakukan sebagai kelompok masyarakat yang sangat peduli terhadap kesehatan rakyat," tutur dr Adib dalam keterangan yang diterima detikcom Jumat (1/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menilai proses tersebut menunjukkan kepada anggota organisasi profesi dan lingkup masyarakat terkait pentingnya pelibatan seluruh aspek masyarakat, tenaga kesehatan, hingga DPD untuk mendapatkan meaningful participation atas pembentukan UU baru.
"Jika UU Kesehatan ini adalah sebuah UU yang krusial dan upaya itu yang kita lakukan dalam bentuk formal ini," sebut dia.
"Kalau kita melihat dari hasil dasar pertimbangan, kami mengapresiasi 4 hakim mahkamah konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi," lanjut dr Adib.
Kelanjutan 'gugatan' atas UU Kesehatan baru disebut dr Adib akan masuk dalam uji materi. IDI dan organisasi profesi lain menilai ada pelanggaran konstitusi dalam UU baru.
Poin-poin yang kemudian menjadi gugatan uji materil masih terus dibahas bersama pihak lain.
"Kami akan melakukan kajian karena nanti ada beberapa pasal yang nanti akan bersinggungan di antara organisasi profesi. Dan perlu kami sampaikan bahwa kepentingan berkaitan dengan materi-materi yang akan disampaikan bukan hanya dari aspek kepentingan organisasi profesi, tidak.
"Tapi lebih ke arah materi berkaitan dengan tugas-tugas yang itu sangat esensial di dalam menjaga profesi, penjaminan kesehatan pasien, itu adalah hal yang sangat penting," tandasnya.
(naf/kna)











































