Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut buka suara, menanggapi penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan organisasi profesi terkait uji formil UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini memperkuat UU Kesehatan baru secara formal sebetulnya sudah berlaku dan bisa berjalan dalam waktu dekat.
Pemerintah menyebut pihaknya tengah menyusun aturan turunan yang direncanakan keluar dalam waktu dekat.
"Yang penting buat kita adalah secara hukum adalah undang-undang itu sah secara hukum, undang-undang itu sudah berlaku, jadi kita sudah bisa berjalan, segera kita keluarkan peraturan pemerintah (PP), dan itu berjalan," tegas Menkes saat ditemui detikcom di Gedung Kemenkes RI, Minggu (3/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan lain berencana melanjutkan 'gugatan' ke tahap substansial yakni uji materi. Hal itu dilatarbelakangi penilaian sejumlah organisasi profesi yang menganggap ada pelanggaran konstitusi dalam UU baru.
Meski poin-poin yang hendak 'digugat' masih dibahas, hal ini diyakini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi profesi, tetapi jaminan keselamatan pasien.
Menkes mengaku tidak mempersoalkan rencana tersebut dan fokus dalam penyusunan aturan. Belum diketahui kapan persisnya pemerintah merilis PP dari UU No. 17 Tahun 2023.
"Bahwa nanti ada uji-uji lain tapi secara formal UU-nya sudah kita berlaku," pungkas Menkes.
(naf/naf)











































