detikcom Leaders Forum

Kata Kemenperin soal Warung Jual Rokok ke Anak di Bawah Umur

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Jumat, 31 Mei 2024 16:55 WIB
Diskusi tentang industri tembakau dan pengaturan akses anak (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mudahnya akses anak-anak di bawah umur mendapatkan rokok di warung masih menjadi sorotan. Aturan sudah ada, namun disebut belum ada penegakan dan sanksi yang tegas di lapangan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan anak-anak di bawah umur masih leluasa untuk mendapatkan rokok di warung kelontong.

"Saat penjualan-penjualan ini dilakukan kepada anak-anak yang di bawah usia, ini yang kita belum pernah melihat ada warung yang diproses karena menjual ke anak-anak di bawah usia yang dibolehkan," ujar Merri, dalam diskusi detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).



Oleh karena itu, Merri meminta kepada para industri untuk lebih memperketat aturan penjualan rokok ke anak.

"Kemenperin mengimbau kepada industri untuk mereka juga menyampaikan ke retailernya untuk tidak menjual (pada anak). Karena beberapa perusahaan juga memiliki retailernya sendiri, mereka sudah diedukasi," kata Merri.

Dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk ikut serta melaporkan jika masih ada warung yang masih menjual rokok kepada anak di bawah umur.

"Nah, sebetulnya ini bisa kalau seluruh aparat kita di masyarakat melakukan pengawasan kalau memang ada penjualan-penjualan bisa melaporkannya. Mungkin bisa ya, ini pengaturannya ada di Kemenkes implementasinya," ujar Merri.



Simak Video "Video Peringatan WHO buat Semua Negara: Atur Ketat Penjualan Rokok Elektrik Dkk"

(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork