Ketika seseorang mengalami gagal ginjal, tubuhnya tidak dapat membuang racun dan zat sisa di dalam tubuh. Untuk menggantikan fungsi tersebut, pasien gagal ginjal biasanya diharuskan menjalani prosedur cuci darah atau hemodialisis.
Cuci darah sendiri merupakan prosedur yang relatif tidak murah. Biayanya bisa bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan. Lantas, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, cuci darah merupakan salah satu prosedur yang biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien yang perlu melakukan cuci darah melalui hemodialisis akan diberikan kantong darah oleh BPJS Kesehatan maksimal empat buah dalam kurun waktu satu bulan.
"Pelayanan kantong darah diberikan untuk thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukimia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan," demikian bunyi pasal 45 dalam peraturan menteri tersebut.
Adapun rincian biayanya, BPJS Kesehatan akan memberikan bantuan sebesar Rp 360 ribu per kantong darah, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3.
Selain cuci darah dengan hemodialisis, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan untuk prosedur cuci darah continuous ambulatory peritoneal dialysis (CAPD), yaitu cuci darah melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut.
Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 Ayat 2, biaya pada CAPD yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Simak Video "Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan"
(ath/kna)