Grup WhatsApp PPDS Kini Wajib Didaftarkan ke Kemenkes! Bila Tidak, Ada Sanksinya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 28 Okt 2024 08:06 WIB
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/graphixel)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI merilis surat edaran terkait aturan terbuatnya grup komunikasi dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Selama ini, grup di kalangan PPDS dibentuk secara bebas berdasarkan regulasi masing-masing prodi fakultas kedokteran. Umumnya, atas arahan senior.

Berkaca dari temuan sejumlah kasus perundungan, pengawasan kini ikut dilakukan dalam proses komunikasi pendidikan. Walhasil, grup komunikasi yang dibuat melalui sejumlah platform kini wajib terdaftar resmi di Kemenkes RI.

"Setiap grup jaringan komunikasi, WhatsApp, Telegram, dan sebagainya, peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada rumah sakit dan di dalam grup tersebut harus ada kepala departemen sebagai perwakilan dari RS dan ketua program studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan," terang edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Azhar Jaya, Jumat (25/10/2024).

Tidak main-main, pemerintah bakal memberikan sanksi tegas bila ditemukan grup komunikasi lain, di luar dari yang tidak terdaftar resmi. Sanksi ditegaskan Azhar akan diberikan kepada peserta didik paling senior dalam jaringan komunikasi terkait.

"Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi, maka ketua departemen dan kepala program studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi," tegas Azhar.

Seluruh fakultas kedokteran yang bekerja sama dengan rumah sakit Kementerian Kesehatan RI, diwajibkan mendaftar grup komunikasi pasca edaran dirilis, maksimal dalam sepekan sejak surat diterima.

"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut diminta kepada direktur sumber daya manusia dan pendidikan rumah sakit kementerian kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut, dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," pungkasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman, juga membenarkan adanya edaran tersebut. Dirinya menekankan SE terkait tidak untuk mengganggu ranah privasi tenaga pendidik maupun peserta PPDS, tetapi hal ini menjadi langkah mencegah praktik perundungan terus terjadi.

"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying/perundingan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain," kata Aji.

"Grup yang didaftarkan adalah grup yang berfungsi untuk jaringan komunikasi terkait kegiatan PPDS, misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Kemenkes tidak bermaksud untuk mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kenali Tindakan yang Mungkin Tidak Kamu Sadari Itu sebagai Bullying"

(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork