Klarifikasi Pinkflash usai Produk Kosmetiknya Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 30 Nov 2024 10:55 WIB
Ilustrasi kosmetik. (Foto: iStock)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 hingga Oktober 2024.

Salah satu merek kosmetik yang ada di dalam daftar tersebut yakni beberapa produk Pinkflash di antaranya:

1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya telah dicabut.

2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.

3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7, izin edarnya juga telah dibatalkan.

Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash mengatakan insiden itu terjadi karena pabrik yang sebelumnya bekerja sama telah mengganti bahan baku produk tanpa memperhatikan kesesuaian dengan regulasi keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.

"Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami," terang Pinkflash dalam klarifikasi resminya di akun Instagram dilihat Sabtu (30/11/2024).

Pihaknya mengatakan selalu berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan seluruh produk. Pinkflash berjanji untuk mengevaluasi seluruh produknya secara menyeluruh dan memperketat sistem pengawasan kualitas.

Sebagai bukti komitmen, Pinkflash juga telah merilis dokumentasi resmi pemusnahan produk berbahaya yang telah ditarik dari pasar.



Simak Video "Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork