Gaduh pemilik klinik 'abal-abal' Ria Beauty diringkus polisi pasca terbukti melakukan praktik tanpa izin. Sejumlah krim anestesi dan serum yang digunakan di kliniknya juga diketahui tidak berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, menyebut pihaknya sudah menangani kasus perkara kosmetik bermasalah sepanjang 2024. Trennya relatif meningkat, baik kosmetik tanpa izin edar maupun yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya, bahkan bisa memicu kerusakan hati dan ginjal.
"Kasus Aira Beauty Klinik kan sudah ditangani Polda Metro, tapi kalau perkara kosmetik yang kebetulan ditangani BPOM itu sebetulnya sudah ada 292 kasus," terangnya kepasa detikcom, ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Sebagian besar kasus sudah ditindak lebih lanjut baik dari balai badan pom di wilayah atau daerah masing-masing.
Menyoal banyaknya temuan racikan obat maupun kosmetik yang beredar di klinik 'abal-abal', BPOM RI belum bisa memastikan rinciannya.
"Ada beberapa, tapi tidak banyak," tandas dia.
Berkaca dari kasus terkait, Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih klinik untuk perawatan kecantikan.
"Banyak klinik yang tidak dikelola oleh ahlinya, tidak memiliki keahlian, lihat dulu makanya hati-hati, apakah dia dokter, apakah dia juga dokter yang punya izin praktik," tandas dia.
Simak Video "Video: Kata IDI soal Pemilik Ria Beauty Kantongi 33 Sertifikasi"
(naf/up)