detikcom Leaders Forum

Konsumen Harus Kritis, Lapor ke BPOM RI Bila Ada Dugaan Kosmetik Overclaim

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 12 Mar 2025 10:33 WIB
detikcom Leaders Forum (Foto: Grandyos Zafna/detikHealth)
Jakarta - Menjamurnya pilihan kosmetik, terutama produksi brand-brand baru, tidak lantas menjamin keamanan serta khasiat yang ditampilkan sesuai klaim produk. Daripada 'termakan' iklan berlebihan, ada baiknya mulai cermat memilih skincare dengan kandungan aman yang juga berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar juga tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM RI di marketplace menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah.

R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, menilai masyarakat sebetulnya bisa ikut berperan aktif untuk membasmi oknum-oknum nakal yang menjual skincare melanggar ketentuan.

"Kita butuh konsumen-konsumen yang kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu hal yang dianggap mungkin perlu klarifikasi lebih detail, lebih dalam," tutur Telisiah dalam agenda detikcom Leaders Forum 'Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama', Rabu (26/2/2025).

Masyarakat yang masih ragu menggunakan suatu produk, disebutnya juga perlu mencari referensi yang terpercaya, atau langsung datang ke dokter untuk berkonsultasi lebih lanjut.

Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI bila menemukan produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Hasil laporan nantinya akan diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengujian di laboratorium. Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, cara paling aman membeli skincare ditegaskan Kashuri adalah mencari toko resmi atau official store.

Dalam hal ini, bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.

"Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian yang diterima," beber Kashuri, dalam kesempatan yang sama.

Bagi konsumen yang pertama kali mencoba skincare atau berganti ke merek skincare baru, Kashuri mengimbau untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh yang tidak sensitif. Hal ini semata-mata mengantisipasi kemungkinan terjadi reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan yang baru dipakai.

"Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533," pungkas dia.



Simak Video "Detikcom Leaders Forum x BPOM: Diskusi Pemahaman Membaca Label Nutrisi"


(naf/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork