"Kita butuh konsumen-konsumen yang kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu hal yang dianggap mungkin perlu klarifikasi lebih detail, lebih dalam," tutur Telisiah dalam agenda detikcom Leaders Forum 'Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama', dilihat Rabu (12/3/2025).
Diketahui, dari hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di marketplace, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai kerugian Rp 31,7 miliar. Temuan kosmetik berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar tersebut tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI bila menemukan produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Ia mengatakan bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.
"Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian yang diterima," ungkap Kashuri.
Adapun hasil laporan nanti akan diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengujian di laboratorium. Kashuri menegaskan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, cara paling aman membeli skincare adalah mencari toko resmi atau official store.
Lebih lanjut, Kashuri juga mengimbau bagi konsumen yang pertama kali mencoba skincare atau berganti ke merek skincare baru, untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh yang tidak sensitif. Hal ini bertujuan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan yang baru dipakai.
"Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533," pungkasnya.
Simak Video "Video: Uya Kuya Minta Korban Skincare Berbahaya Lapor ke BPOM "
(prf/ega)