Round-Up

Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Ditangkap, Kemenkes Beri Sanksi Seumur Hidup

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 10 Apr 2025 06:00 WIB
Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Seorang residen prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat berpraktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke pihak RS, pertengahan Maret 2025.

Kejanggalan disadari korban pasca menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah untuk memastikan kecocokan antara darah donor dan penerima, mencegah reaksi penolakan oleh sistem imun.

Tes ini dibutuhkan korban sebelum donor darah kepada ayahnya yang tengah dirawat di ICU dan hendak persiapan melakukan operasi.

Nahas, korban malah diberikan obat bius dan baru kembali tersadar sekitar pukul 04:00 pagi. Setelah kejadian tersebut, korban mengaku kebingungan saat mendapati nyeri tidak hanya di bagian lengan pengambilan darah, melainkan pada kemaluan.

Ia kemudian berinisiatif untuk segera melakukan visum ke spesialis obgyn.

"Kejadiannya terjadi sekitar tengah malam, si pelaku-nya itu nunggu sampai pasiennya agak sadar sekitar jam 4 pagi. Terus habis cross match itu pasiennya ngeluh kok yang sakit bukan cuma tangan bekas akses IV, tetapi di kemaluan juga sakit."

"Akhirnya si korban minta visum ke SpOG. Ketahuan lah ada bekas sperma," lanjut potongan kronologi yang viral di media sosial.

Unpad Setop PPDS Pelaku Kekerasan Seks

Pihak Unpad dengan tegas mengecam aksi kekerasan seks pelaku. Residen tersebut tidak lagi bisa melanjutkan PPDS di Unpad.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menegaskan hal ini dilakukan setelah bukti-bukti yang ditemukan menguatkan tindakan kekerasan seksual terduga pelaku.

"Pemberhentian dari program PPDS, berarti pemutusan studi," tegas Dandi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/4/2025).

Sanksi Seumur Hidup dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan RI yang memiliki sejumlah RS vertikal termasuk RSHS, memastikan pelaku seumur hidupnya tidak akan diterima sebagai dokter di rumah sakit pemerintah. Utamanya RSHS, yang selama ini menjadi pusat rujukan provinsi Jawa Barat.

Langkah tegas Kemenkes RI demi memastikan RS vertikal saat ini aman dan nyaman bagi pasien maupun pendamping pasien.

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," jelas Direktur Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Azhar Jaya, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/4).

"Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran," sambungnya.

Kemenkes RI juga mengusulkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk membatalkan surat tanda registrasi (STR) dokter yang bersangkutan, sehingga surat izin praktik (SIP) otomatis tidak lagi berlaku. Dengan begitu, pelaku kekerasan seks tersebut tidak lagi bisa berpraktik di manapun.

NEXT: Pelaku Sudah Ditahan




(naf/up)

Foto