BPOM Atur Pengawasan Produk Rekayasa Genetik, Ini Cakupannya

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 21 Apr 2025 12:47 WIB
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: Grandyos Zafna Manase Mesah/detikHealth)
Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Dr Taruna Ikrar telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik.

Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan erat dengan proses produksi pangan berbasis produk rekayasa genetik (PRG), serta dinamika hukum di bidang pangan olahan.

Pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Peraturan tersebut kini digantikan oleh Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024.

Secara garis besar, regulasi terbaru ini memuat ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan pangan PRG, pedoman pengkajian keamanan, pengeditan genom, pengaturan label, mekanisme pengawasan, serta penanganan potensi dampak negatif PRG terhadap kesehatan manusia.

Dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan terkait pengawasan pangan produk rekayasa genetik (PRG) yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018. Pengaturan baru ini mencakup penambahan ketentuan mengenai persyaratan pengkajian pangan PRG hasil persilangan konvensional dari dua atau lebih galur PRG, serta pengeditan genom yang substansinya mengacu pada ketentuan Komisi Keamanan Hayati PRG (KKH PRG).

Peraturan ini juga memuat pedoman pengkajian keamanan pangan PRG untuk senyawa yang dihasilkan melalui mikroorganisme PRG, persyaratan pemindahan kepemilikan atas persetujuan keamanan pangan PRG, dan mekanisme penanganan terhadap pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

"BPOM menyusun peraturan ini dengan melibatkan para pakar di bidang rekayasa genetik, yaitu dari kementerian/lembaga terkait, KKH PRG, organisasi profesi, laboratorium pengujian, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, dan organisasi konsumen," ujar Prof Ikrar.

Lebih lanjut, rancangan peraturan juga telah melalui tahapan konsultasi publik guna memastikan partisipasi berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari konsultasi publik tersebut kemudian dibahas bersama dengan tim pakar.

Setelah tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, peraturan terbaru tentang pengawasan PRG ditetapkan pada 18 November 2024 dan diundangkan pada 28 November 2024 dalam Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 894.

Pangan PRG adalah pangan yang diproduksi atau mengandung bahan baku, bahan tambahan, dan/atau bahan lain yang berasal dari proses rekayasa genetik. Proses rekayasa genetik sendiri melibatkan pemindahan gen yang membawa sifat tertentu dari satu organisme ke organisme lain, baik yang berbeda maupun sejenis, untuk menghasilkan varietas baru dengan keunggulan tertentu, seperti ketahanan terhadap hama atau peningkatan nilai gizi.

Organisme yang paling sering digunakan dalam proses ini adalah mikroorganisme dan tumbuhan.




(suc/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork