Sepanjang tahun 2024, Unit Layanan Pengaduan Konsumen Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533 menerima 26.903 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa permintaan informasi sebanyak 25.737 layanan (95,67 persen), sedangkan 1.166 layanan (4,33 persen) merupakan pengaduan terkait obat dan makanan.
Tingginya angka akses layanan ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencari informasi dan melaporkan permasalahan seputar obat dan makanan.
BPOM terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Pusat dan Contact Center HALOBPOM 1500533. Pengaduan dari masyarakat tidak hanya menjadi sarana penyampaian keluhan, tetapi juga berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengawasan obat dan makanan.
Partisipasi masyarakat memungkinkan potensi permasalahan dalam pelayanan publik terdeteksi lebih cepat, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance).
Kepala BPOM Prof Dr Taruna Ikrar menegaskan pihaknya terus meningkatkan layanan pengaduan dan informasi untuk memastikan efektivitas pengawasan dan perlindungan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi Contact Center HALOBPOM di 1500533 jika menemukan produk obat dan makanan yang dicurigai tidak sesuai regulasi," tegasnya di Kantor BPOM pada Rabu (26/3/2025).
Prof Ikrar juga mengimbau agar berani melaporkan jika ada oknum pegawai BPOM yang menyalahi aturan.
"Segera laporkan, karena ini bagian dari pengawasan publik yang harus kita perkuat bersama. Selain itu, layanan ini juga bertujuan memberikan informasi yang tepat bagi pelaku usaha dalam proses registrasi produk mereka. Sekali lagi, laporkan jika ada hal yang tidak baik terkait obat dan makanan," imbuhnya.
Semua jajaran BPOM juga harus mampu memberikan layanan yang cepat dan tepat, serta berupaya menyelesaikan tindak lanjut pengaduan secara cepat, tepat, dan tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.
Penyampaian pengaduan oleh masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan khususnya subsistem pengawasan oleh masyarakat, serta peningkatan keberdayaan dan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Berdasarkan data tahun 2024, mayoritas pengguna layanan adalah perempuan (60,34 persen), sedangkan laki-laki mencakup 39,66 persen. Dari sisi profesi, pelaku usaha merupakan kelompok pengguna terbesar dengan persentase 61,68 persen, yang mencerminkan tingginya kebutuhan informasi terkait regulasi dan prosedur usaha di sektor obat dan makanan.
Topik layanan informasi yang paling banyak dicari adalah proses pendaftaran atau registrasi (37,13 persen) dan sertifikasi (29,60 persen). Secara spesifik, permintaan informasi mengenai registrasi pangan olahan menjadi yang tertinggi (38,20 persen), diikuti oleh notifikasi kosmetik (20,81 persen).
Permintaan informasi ini meningkat seiring dengan inovasi pengembangan sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko (e-reg RBA) serta perubahan sistem notifikasi kosmetik dari notifkos.pom.go.id menjadi registrasi.pom.go.id. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi pelaku usaha, meskipun implementasinya di awal masih memerlukan adaptasi.
(suc/up)