Mengatasnamakan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), sejumlah dekan Fakultas Kedokteran menyuarakan protes terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Diklaim sebanyak 132 dekan FK se-Indonesia mendukung aksi tersebut, termasuk dari kampus swasta.
Sejumlah dekan yang hadir dalam aksi 'Mimbar Bebas Salemba Bergerak' di Gedung IMERI, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) tersebut antara lain Dekan FKUI Ari Fahrial Syam, Dekan FK UPN Veteran Jakarta Taufiq Fredrik Pasiak, Dekan FK Yarsi Pratiwi Pujilestari Sudarmono, Dekan FK Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Omat Rachmat, dan Dekan FK Universitas Gunadarma Sukman Tulus.
Dekan FK UPN Jakarta, Taufiq Fredrik Pasiak, mengatakan jika kebijakan yang diambil 'salah arah', bukan tidak mungkin maka akan berdampak pada mundurnya sistem pendidikan kedokteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling parah adalah lembaga pendidikan. Kalau keluarga, lembaga agama, lembaga pendidikan rusak, maka bangsa ini hancur," kata Taufiq.
"Pada hari ini saya mewakili 132 Dekan Fakultas Kedokteran se-Indonesia, 51-nya FK universitas negeri, 81-nya FK swasta," sambungnya.
Berikut adalah tuntutan yang dibacakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI):
- Menolak penghentian klinik secara sepihak. Ini berdampak langsung pada mahasiswa, institusi pendidikan, dan layanan masyarakat. Penegakan hukum semestinya diarahkan ke individu pelaku bukan pada sistem pendidikan secara keseluruhan.
- Menyayangkan kepindahan pendidik tanpa persetujuan koordinasi akademik. Langkah ini merusak kesinambungan proses pendidikan dan pelayanan kesehatan. Rumah sakit pendidikan harus dikelola terpadu antara layanan dan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang.
- Menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam struktur kolegium, karena langkah ini merusak proses kesinambungan proses pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Memahami dan memberikan dukungan hospital based education dengan syarat, evaluasi pelayanan rumah sakit dengan institusi pendidikan harus betul-betul objektif, transparan, dan sesuai standar nasional dan internasional. Model ini tidak boleh menggusur sistem university based yang telah terbukti berkualitas, keduanya harus berjalan sinergis demi mutu dan keselamatan pasien.
- Menyerukan kolaborasi lintas kementerian pada organisasi dan profesi, evaluasi kelayakan rumah sakit sebagai institusi pendidikan harus betul-betul objektif, transparan, dan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
- Pemangku kepentingan menjaga integritas pendidikan kedokteran. AIPKI berkomitmen pada sistem pendidikan kedokteran yang berkualitas, transparan, dan taat hukum demi menghasilkan dokter yang profesional, etis, dan kompeten.
AIPKI menegaskan pendidikan dokter spesialis harus berjalan profesional, bermutu, dan menghormati otonomi akademik. Kedua, reformasi hanya akan berhasil bila berpijak pada hukum, etika, dan sistem tata kelola yang baik.
Terkait keprihatinan tersebut, detikcom sudah menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan tanggapan.
"Untuk sementara kami tidak mau berkomentar," tuturnya saat dihubungi Selasa (20/5/2025).
(dpy/up)











































