Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo ditutup sementara oleh Wali Kota Respati Ahmad Ardianto setelah ditemukan dugaan penggunaan bahan nonhalal. Penutupan diberlakukan sejak Senin (26/5/2025) tanpa batas waktu yang ditentukan.
Pantauan detikJateng pada Selasa (27/5) pagi menunjukkan rumah makan di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, itu masih tutup tanpa aktivitas apapun. Gerbang tertutup rapat, tidak tampak petugas maupun pengunjung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agus Santoso, menyebut pihaknya telah mengambil empat sampel bahan makanan, yakni minyak goreng, ayam mentah, ayam matang, dan bumbu. Sampel tersebut kemudian diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diuji.
"Tujuannya agar ada kepastian, karena sejauh ini baru berdasarkan pengakuan pemilik. Lamanya hasil uji belum bisa dipastikan, semoga secepatnya," kata Agus.
Peran BPOM dan BPJPH
Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyatakan status kehalalan suatu produk. Kewenangan tersebut berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski begitu, BPOM tetap bekerja sama dalam pengujian teknis melalui laboratorium.
"BPOM akan melakukan uji kandungan berdasarkan permintaan dan kerja sama dengan BPJPH. Kami memastikan aspek keamanan dan komposisi bahan," ujar Prof Taruna saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/5).
NEXT: Koordinasi Balai POM Surakarta
(naf/up)