Viral Anak 12 Tahun Meninggal usai Ditolak Rawat Inap di RSUD, BPJS Buka Suara

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 19 Jun 2025 12:00 WIB
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Viral di media sosial anak berusia 12 tahun meninggal diduga setelah ditolak menjalani rawat inap di RSUD. BPJS Kesehatan buka suara mengenai kejadian tersebut.

Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, menegaskan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyusul peristiwa meninggalnya salah satu peserta JKN, anak berusia 12 tahun (AOK) yang disebut ditolak dirawat inap di RSUD Embung Fatimah pada 15 Juni 2025 karena status kepesertaan BPJS.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya peserta JKN tersebut. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mendalami serta memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi," ujar Harry di Batam, Rabu (18/6), dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa dalam keadaan gawat darurat, peserta JKN dapat langsung memperoleh penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, tanpa memandang apakah rumah sakit tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau belum.

"Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda. Hak peserta untuk mendapatkan penanganan tetap terlindungi, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program JKN," jelasnya.

Harry menjelaskan bahwa penilaian terhadap kondisi gawat darurat dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian pribadi masyarakat. Penentuan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter, sesuai dengan ketentuan medis yang berlaku.

"Penilaian kegawatdaruratan bukan berdasarkan persepsi, tetapi melalui evaluasi profesional oleh dokter sesuai standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dasar hukum dalam penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat.

Dalam aturan tersebut, pasien yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD) berhak mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai untuk memastikan apakah kondisi pasien tergolong gawat darurat.

Harry menambahkan bahwa BPJS Kesehatan Batam terus berkomitmen melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif, tetapi tetap berdasarkan ketentuan medis dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Namun, pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, prosedur yang baku, serta kewenangan tenaga medis," ujarnya.



Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"


(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork