Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Budi mengungkap salah satu contoh nyata yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan sendiri.
"Sekjen saya, Pak Kunta Wibawa itu juga dibayarin PBPU-nya karena dia di DKI Jakarta pada saat itu. Bapak ibu pernah dengar kan DKI Jakarta semua dibayarin sama Pemda, termasuk Pak Kunta Wibawa, dan ada orang lain yang lebih kaya dari beliau juga dibayarin," kata Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Hal ini, lanjutnya, disebabkan oleh kebijakan universal health coverage yang diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam skema tersebut, seluruh penduduk DKI secara otomatis didaftarkan sebagai peserta JKN kelas III melalui mekanisme PBPU Pemda, tanpa melihat latar belakang ekonomi maupun status sosial.
Akibatnya, banyak warga yang secara finansial tergolong mampu, termasuk pejabat aktif, ASN eselon atas, hingga pensiunan tinggi tetap menerima subsidi iuran BPJS dari pemerintah daerah.
Menurut Menkes, ketidaktepatan sasaran penerima subsidi ini mencerminkan belum adanya standarisasi nasional dalam penentuan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Saat ini, banyak daerah menggunakan kriteria masing-masing yang belum terintegrasi secara nasional.
"Kami sedang diskusi juga ini dimasukkan ke dalam BPS supaya bisa lebih terstandarisasi. Pemda memberikannya ke desil mana, jangan sampai Sekjen saya Pak Kunta Wibawa itu juga dibayarin PBPU-nya," tegasnya.
Lebih lanjut, Menkes menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh program bantuan sosial mulai dari subsidi listrik, bantuan kesehatan, hingga bantuan tunai, menggunakan satu basis data terpadu agar tepat sasaran.
Pemerintah, kata dia, telah menyepakati bahwa satu-satunya sumber data penerima manfaat bansos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Ekstrem dan Non-Ekstrem (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS). Data ini nantinya akan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial dan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan bulanan yang dipakai sebagai acuan penyaluran manfaat.
"Dengan pendekatan ini, kita harapkan hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan, secara lebih merata dan berkeadilan," pungkas Menkes.
Simak Video "Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN"
(naf/kna)