Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak tegas temuan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.
Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.
Adapun lima kandungan yang dipakai dalam kosmetik tersebut, bisa memicu gejala berikut:
1. Merkuri
Merkuri merupakan salah satu bahan yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik pemutih ilegal. Senyawa logam berat ini sangat berbahaya karena bisa menembus lapisan kulit dan masuk ke dalam aliran darah.
Penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai gangguan kulit sepert:
- iritasi
- alergi
- munculnya bintik-bintik hitam permanen (ochronosis).
Gejala sistemik seperti sakit kepala, gangguan pencernaan (mual, muntah, diare) hingga kerusakan ginjal dapat terjadi karena akumulasi merkuri dalam tubuh. Merkuri juga bisa berdampak buruk pada sistem saraf dan bersifat racun kronis, terutama pada penggunaan jangka panjang.
2. Asam Retinoat
Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan:
- kulit kering
- kemerahan
- rasa terbakar
sensitivitas terhadap sinar matahari. Yang paling berbahaya, asam retinoat bersifat teratogenik, yakni dapat menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil. Oleh karena itu, penggunaannya dalam kosmetik tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.
3. Hidrokuinon
Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.
Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.
Simak Video "Video: Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Nilainya Lebih dari Rp 31,7 M"
(naf/kna)