Round Up

Sengkarut Gold's Gym Memanas, Member Polisikan Manajemen soal Penipuan dan Penggelapan

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Kamis, 07 Agu 2025 06:04 WIB
Ilustrasi (Foto: detikHealth/Khadijah Nur Azizah)
Jakarta -

Puluhan member dan karyawan Gold's Gym Indonesia melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana ketenagakerjaan.

Pasal yang diduga dilanggar manajemen Gold's Gym adalah Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan nomor laporan STTLP/B/5502/VIII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami klasifikasikan bahwa apa yang dilakukan Gold's Gym ini satu bentuk penipuan. Berdasarkan informasi yang kami ambil, bahwa di bulan Juni 2025 franchise yang disewa oleh pemilik untuk Indonesia itu telah habis. Tapi sebelum itu masih menerima karyawan," kata Kurniadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/8/2025).

"Fatalnya lagi, member-member yang ngambil (latihan) dua tahun, masih sisa tujuh bulan, enam bulan, bahkan ada yang baru sebulan digunakan," sambungnya.

Lisensi Gold's Gym Indonesia Habis di Juni 2025

Kurniadi Nur menambahkan bahwa sebenarnya lisensi Gold's Gym Indonesia telah habis pada Juni 2025.

"Bahwa lisensi Gold's Gym akan berakhir di Juni, tapi sebelum itu Gold's Gym tetap menerima member dan menerima uang," kata Kurniadi.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan Tidak Dibayar

Pihak manajemen Gold's Gym juga diketahui tidak membayarkan kewajiban mereka kepada karyawan, yakni terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak satu tahun terakhir.

"Karena yang dirugikan oleh Gold's Gym ini tidak hanya member tapi juga karyawan," kata Kurniadi.

"Diduga ini sudah dipersiapkan oleh manajemen Gold's Gym karena ditemukan bahwa alat fitness yang ada di mal-mal itu sudah digadaikan ke pihak ketiga," sambungnya.




(dpy/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork