Sebuah skandal besar terkait perlindungan data pribadi terungkap di Thailand. Sebuah rumah sakit swasta besar didenda 1,21 juta baht, sekitar Rp 610 juta, oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand atau Personal Data Protection Committee (PDPC) setelah rekam medis pasien ditemukan dipakai sebagai bungkus gorengan.
Insiden ini menjadi salah satu dari lima kasus pelanggaran data besar yang dilaporkan oleh PDPC pada Jumat lalu, bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada berbagai entitas yang melanggar undang-undang data pribadi.
Rekam Medis Jadi Bungkus Gorengan
Diberitakan Bangkok Post, rumah sakit yang tidak disebutkan namanya ini menjadi sorotan setelah dokumen kertas dari registrasi pasien ditemukan digunakan sebagai kantong gorengan khanom Tokyo, sejenis crepes renyah yang populer di Thailand.
Investigasi komite mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 berkas sensitif pasien telah hilang setelah dikirim untuk dimusnahkan. Pihak rumah sakit mengaku telah menyerahkan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah usaha kecil, namun gagal melakukan pengawasan lanjutan.
Pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya, menjelaskan bahwa dokumen bocor setelah disimpan di rumahnya.
(kna/kna)