BPOM RI Cabut Izin Edar 14 Produk Klaim Pengencang Payudara-Rapatkan Miss V

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 12 Agu 2025 10:37 WIB
Ilustrasi skincare atau kosmetik. (Foto: Getty Images/CentralITAlliance)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar sejumlah produk kosmetik tidak sesuai ketentuan. Kali ini, terdapat 14 kosmetik dengan sebagian besar di antaranya dipasarkan sebagai produk pengencang payudara, membesarkan payudara, hingga merapatkan organ intim wanita.

BPOM RI menyebut promosi tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan, menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Klaim tersebut juga tidak sesuai dengan definisi kosmetik seperti yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

"BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Klaim dinilai menyesatkan lantaran tidak berbasis ilmiah sekaligus memberikan harapan palsu bagi konsumen. BPOM RI juga mengingatkan risiko yang bisa muncul pada penggunaan area sensitif payudara dan organ intim wanita yakni iritasi kulit dan reaksi alergi.

"Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan," tegas Taruna.



Simak Video "Video: Izin Edar 4 Kosmetik dengan Klaim Bisa Ditelan Ini Dicabut BPOM "


(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork