BPOM Bongkar Sarana Terapi Stem Cell Ilegal, Sumber dari Plasenta Manusia

Averus Kautsar - detikHealth
Rabu, 27 Agu 2025 12:11 WIB
Foto: Averus/detikHealth
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar tempat produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom ilegal. Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar menyebut nilai ekonomi dari penggerebekan ini mencapai Rp 230 miliar.

Seorang dokter hewan berinisial YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Pasien yang datang ke klinik YHF diiming-imingi berbagai manfaat kesehatan seperti mengatasi penyakit kanker untuk sekretom suntik dan kulit yang lebih sehat untuk sekretom bentuk krim.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sudah mengambil keterangan 12 saksi untuk penyidikan. PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang kemasan tabung eppendorf 1,5 ml merah muda dan orange yang siap disuntikkan," ujar Prof Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).



"Selain itu PPNS BPOM juga menemukan sekretom dalam bentuk kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol, yang disimpan dalam kulkas, peralatan suntik, termos pendingin, yang sudah ditempel, identitas dan alamat lengkap," sambungnya.

Berkaitan dengan sumber sekretom, Prof Taruna menyebut sekretom dibuat menggunakan sel tali pusar atau plasenta manusia. Menurutnya, hingga saat ini sumber plasenta yang didapatkan oleh YHF masih dalam penyelidikan.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat menambahkan dari penyelidikan lanjutan, tersangka baru mungkin akan ditemukan. Terlebih ada indikasi jaringan yang sudah berjalan dalam praktik ilegal ini.



Simak Video "Video Barang Bukti Kasus Produksi Stem Cell Ilegal di Magelang"


(avk/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork