Dokter Hewan UGM Tersangka Praktik Stem Cell Ilegal, Ini Kata Kemenkes RI

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Kamis, 28 Agu 2025 12:03 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar. Penegasan ini disampaikan setelah BPOM RI membongkar praktik stem cell ilegal oleh dokter hewan UGM bernama Yuda Heru Fibrianto (56).

"Pelayanan ini termasuk sel punca dan sel. Kalau kami bilang produknya adalah terapi sel dan turunannya. Jadi bisa berupa sel punca, berupa sel, atau turunannya, salah satunya adalah sekretom," kata Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman, MH.Kes, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

dr Yanti menegaskan bahwa ada standar terkait sel punca (stem cell) yang harus dilengkapi oleh tenaga medis sebelum bisa diterapikan ke masyarakat.

"Mulai dari pengambilan sumber sel yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. Lalu, yang kedua pengolahan, ini yang akan menjadi produk terapi sel dan turunannya, salah satunya sekretom," kata dr Yanti.

Selanjutnya terkait penyimpanan, seorang tenaga medis dan kesehatan harus memiliki 'bank sel punca dan jaringan' agar dapat tersimpan dalam jangka waktu panjang. Tak kalah penting, adalah pemanfaatan klinis, yang harusnya dilakukan di rumah sakit berbasis penelitian dan pelayanan lain asalkan sudah memiliki izin terkait.

dr Yanti menegaskan bahwa dalam kasus ini, dokter hewan UGM tersebut melanggar Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

"Kami dari Kementerian Kesehatan menyerahkan untuk proses ke depannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dr Yanti.

Untuk diketahui, BPOM RI menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.




(dpy/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork