Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) tengah menindaklanjuti laporan otoritas Taiwan terkait temuan etilen oksida (EtO) di mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
Setelah ditelusuri, produk yang tersedia di Taiwan bukan berasal dari ekspor resmi produsen.
"Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen," beber BPOM RI dalam keterangan resminya, Jumat (12/9/2025).
Meski begitu, produsen disebut BPOM RI tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pemicu temuan etilen oksida di luar ambang batas aman menurut otoritas Taiwan.
"Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM," lanjut BPOM.
Menurut BPOM RI, temuan tersebut dilaporkan lantaran Taiwan memiliki kebijakan penetapan kadar EtO total. Standar yang berbeda dengan beberapa negara lain termasuk Amerika, Uni Eropa, dan Indonesia.
Kebijakan di Indonesia yakni memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.
"Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO," tutur BPOM.
Simak Video "Video Langkah BPOM Usai Taiwan Larang Produk Indomie Soto Banjar"
(naf/up)