Updated

Kepala BPOM Taruna Ikrar Sebut Akan Berantas Produk Ilegal

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Senin, 15 Sep 2025 13:35 WIB
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengatakan bahwa peredaran produk kesehatan palsu atau ilegal di negara berkembang angkanya masih mengkhawatirkan. Setidaknya, 1 dari 10 produk seperti obat, kosmetik, hingga bahan pangan termasuk tidak berizin.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), mengutip data organisasi kesehatan dunia (WHO). Menurut data tersebut, satu dari 10 produk kesehatan di negara berkembang disebutnya memiliki mutu rendah.

"Kalau bukan palsu, ya ilegal, juga kualitasnya rendah, kan banyak sekali," kata Ikrar.

Sebagai upaya memberantas produk ilegal, Ikrar menyebut BPOM bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2024 telah men-take down atau menurunkan sebanyak 309 ribu tautan yang tidak memenuhi syarat di e-commerce.

"Jadi kalau satu produk saja satu tautan, itu kira-kira dipakai oleh berapa ratus orang? Ini 309 ribu tautan," tegasnya.

Dampak dari maraknya produk kesehatan ilegal atau tidak berizin tersebut, BPOM setiap tahunnya menguak ratusan perkara.

"Untuk perkara pada tahun 2022, itu ada 262 perkara. Pada tahun 2023, itu 263 perkara, tahun 2024 282 perkara. Dan tahun ini saja sudah ratusan perkara," kata Ikrar.

"Maknanya apa? Kejahatan tidak semakin turun, kejahatan semakin meningkat tiap tahunnya. Apakah BPOM atau lembaga terkait tidak bekerja? Bukan kami tidak bekerja, tapi kami membuktikan bahwa kami kerja keras, sehingga perkara itu kami tangkap," sambungnya.

Ikrar menegaskan bahwa ke depannya, BPOM RI di bawah kepemimpinannya tidak akan bekerja seperti 'pemadam kebakaran', yakni menunggu adanya kasus atau masalah baru ditindak.

"Ini dampaknya besar sekali, bukan hanya kesehatan, keselamatan jiwa, tapi dampaknya adalah termasuk ekonomi nasional kita," tutupnya.



Simak Video "Video Harga Obat Makin Mahal, Ini Komentar BPOM"


(dpy/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork