Belakangan, publik dihebohkan dengan laporan otoritas Taiwan terkait temuan etilen oksida (EtO) di mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).
Terkait kasus tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.
"Ada beberapa pertanyaan di sosial media. Saya baca di sosial media, kritikannya begini 'apakah Badan POM ini tidak mau melindungi rakyat Indonesia?" kata Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
"Kami melindungi. Karena kami sudah punya standar (terkait etilen oksida)," sambungnya.
Sebagai informasi, Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total.
Sementara itu, melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No 229 Tahun 2022 disebutkan bahwa batas maksimal residu pada pangan olahan untuk EtO sebesar 0,01 mg/kg (uniform limit) dengan mempertimbangkan keamanan yang manageable, prinsip As Low As Reasonably Achievable (ALARA) serta regulasi dari negara lain.
(dpy/up)