Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil uji sampel pertinggal mi instan yang diduga mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan. Hasilnya, baik EtO maupun 2-kloroetanol (2-CE) tidak terdeteksi.
Sebelumnya, Taiwan Food and Drug Administration (FDA) dalam situs resminya mengumumkan bahwa Mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg. Mengacu pada regulasi yang berlaku di negara tersebut, kadar ini berada di atas batas kuantifikasi atau limit of quantification (LoQ) sebesar 0,1 mg/Kg.
Namun hasil berbeda didapatkan oleh BPOM saat melakukan uji terhadap sampel pertinggal dari batch yang sama dengan produk yang ditemukan di Taiwan. Hasilnya, tidak ditemukan residu EtO baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).
"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA," tulis BPOM dalam penjelasan publik tertanggal 18 September 2025.
Selain itu, BPOM juga melakukan perluasan sampling pengujian. Artinya, sampel dari batch yang berbeda juga dilakukan untuk memastikan keamanan produk.
"Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE," tegas BPOM.
Terkait perbedaan hasil pengujian ini, BPOM RI akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA. Di antaranya terkait metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya.
Simak Video "Video Langkah BPOM Usai Taiwan Larang Produk Indomie Soto Banjar"
(up/up)