BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Bisa Picu Masalah Jantung hingga Kematian

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Selasa, 23 Sep 2025 12:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) dari pasaran. Produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sementara 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.

"Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius," jelas Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

"BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya," tegas Taruna Ikrar.

Berikut daftar obat-obat bahan alam ilegal yang ditemukan BPOM:

1. Dewa Ranjang Black (TR176330912) - PJ Sinar Sehat

Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

2. Brantas - PJ Ragel Sentosa Indonesia

Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, parasetamol; Produk ilegal

3. Madu Tahan Lama (PIRT1093305509105217) - UD Depot

Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

4. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego (TR0003407355) - PJ Kuda Sumbawa

Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.

5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam (TR001508741) - PT SM Jaya Jateng Indonesia

Mengandung BKO sildenafil sitrat; Produk ilegal; Nomor izin edar fiktif.



Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"


(dpy/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork