Round up

Polemik Keracunan Massal MBG, Begini Siasat Pemerintah Cegah Kasus Berulang

Averus Kautsar - detikHealth
Kamis, 02 Okt 2025 06:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta -

Anggota DPR RI Komisi IX melakukan rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Dalam rapat tersebut, mereka membahas soal pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan.

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus keracunan usai makan MBG muncul secara berulang di berbagai daerah. Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan hingga September 2025, total ada 6.517 kasus keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025.

Ada sejumlah faktor penyebab kasus keracunan yang muncul pada anak-anak penerima MBG. Menurutnya, ini disebabkan oleh standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan dengan benar oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Mulai dari pembelian bahan baku, proses memasak, hingga distribusi sering tidak sesuai aturan," beber Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/102025).

Mereka menemukan ada SPPG yang membeli bahan baku H-4 sebelum penyajian. Padahal, sesuai aturan yang dibuat, bahan baku disiapkan maksimal H-2 untuk menjaga kesegarannya makanan.

Masalah juga ditemukan pada proses pemasakan dan pengiriman MBG. Ada dapur yang selesai masak pada pukul 9 pagi, tapi makanan baru sampai ke penerima setelah lebih dari 12 jam. Ia juga menyoroti kondisi sanitasi SPPG yang belum seluruhnya baik.

"Belum semua air yang dipakai oleh SPPG memenuhi standar. Bahkan saat kami cek di Bandung, alat sterilisasi sudah ada, tapi mencucinya belum menggunakan air panas," jelasnya.

Polemik Ultra Processed Food di MBG

Pemberian menu Ultra Processed Food (UPF) sebagai menu MBG menjadi polemik. Dadan menuturkan beberapa produk UPF masih bisa digunakan sebagai menu MBG, salah satunya adalah susu UHT.

"Untuk beberapa produk (UPF) yang berkualitas yang tidak mengandung gula berlebihan masih bisa digunakan. Contohnya, susu UHT yang plain, saya kira semuanya minum ya," kata Dadan.

BGN sendiri telah merilis surat edaran terkait penggunaan UPF sebagai menu MBG, asal produk merupakan produksi Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa poin yang dibagikan BGN kepada Kepala SPPG di seluruh Indonesia meliputi:

1. Penggunaan produk (biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dll) mengutamakan produk lokal kecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan lokal, dengan tidak terbatas pada satu merek.

2. Roti dan pangan sejenis mengutamakan dipasok dari UMKM atau produk lokal setempat.

3. Olahan daging (sosis, nugget, burger, dll) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal 1 minggu dari tanggal edar.

"Jadi gini, kami ingin mengakomodir produk lokal UMKM dan beberapa produk lokal yang berbasis teknologi tinggi harus kita hargai hormati. Karena itu kan proses panjang dari sains atau keilmuan teknologi pangan," tutupnya.



Simak Video "Video BGN: Sedikit Siswa yang Trauma, Sebagian Besar Senang dengan MBG"


(avk/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork