Menurut Menkes, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait status kasus keracunan menjadi KLB nasional. Menurutnya, ada tahapan dan aturan tertentu untuk MBG dinaikkan statusnya menjadi KLB nasional.
"Kalau KLB naik menjadi KLB nasional itu sudah ada aturannya ya di undang-undang dan sama peraturan presiden," ujar Menkes dalam konfernsi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
"Saya untuk jawab sekarang jadi KLB nasional itu memang harus ada beberapa provinsi beberapa banyak itu ya tapi sekarang belum masuk ya," sambungnya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menuturkan biaya pengobatan semua pasien kasus keracunan MBG akan ditanggung oleh pemerintah. Ia mengungkapkan ada dua skema yang diterapkan dalam pembiayaan pengobatan ini.
"Bila sudah terjadi (KLB), jadi ada dua daerah menetapkan KLB di daerah kota dan kabupaten, dan ketika pemerintah kota dan kabupaten sudah menetapkan (KLB) maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," ujar Dadan dalam kesempatan yang sama.
"Lalu bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh badan gizi nasional," tandasnya.
Simak Video "Video: Mungkinkah Kasus Keracunan MBG Ditetapkan Jadi KLB Nasional?"
(avk/up)